Kamis, 06 Desember 2012

Koperasi Indonesia


Sejarah Koperasi
Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebelumnya tahun 1920 telah diadakan Cooperatice Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke, komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Kongres koperasi pertama diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Lalu Kongres kedua diselenggarakan pada bulan Juli 1953 di Bandung. Pada kongres kedua tersebutlah Bung Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan Pemerintah no.140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Pada umumnya kerjasama antara koperasi dengan perusahaan swasta atau perusahaan negara dilakukan dengan membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Kerjasama ini umumnya dilakukan oleh koperasi-koperasi sekunder, khususnya di tingkat induknya, seperti Induk Koperasi Pegawai Negeri, dan beberapa Induk koperasi lainnya dengan mitra usahanya mendirikan Bank, SPBU dan lain sebagainya.

Secara harfiah Kopoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.


Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1.         Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2.         Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.         Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.         Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5.         Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6.         Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

•           Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memilik modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
•           Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
•           Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
•           Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.


Struktur Organisasi Koperasi
Adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .

Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan

Dalam Koperasi, setidaknya kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota (RA)
- Pengurus
- Pengawas

3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentuk PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.



Rapat Anggota (RA)
Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang Rapat Anggota diantaranya adalah menetapkan
a. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. Rapat Garis Besar Program Kerja (RGBPK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK)
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota bisa dilakukan Rapat Akhir Tahunan, Rapat Anggota Khusus dan Rapat Anggota Luar Biasa.  Secara umum, Rapat Anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi.


Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
-           Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan Rapat Akhir Tahunan.
-           Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1).        Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2).        Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3).        Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4).        Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5).        Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan Rapat Akhir Tahunan.

Wewenang Pengurus koperasi :
1).        Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2).        Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3).        Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.


Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Akhir Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi dan keputusan Rapat Anggota.

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1).        Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2).        Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3).        Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur .
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
1.      Memajukan kesejahteraan anggota
2.      Memajukan kesejahteraan masyarakat
3.      Membangun tatanan ekonomi nasional

Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Fungsi Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1.      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2.      Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia.


Logo Koperasi Indonesia


Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
a.       Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
b.      Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
c.       Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
d.      Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4.    Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.    Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6.    Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
a.    Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambing.
b.    Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
c.    Tata Warna :
-       Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
-       Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
-       Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
-       Perbandingan skala 1 : 20.

Kamis, 18 Oktober 2012

KOPERASI


Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Pada umumnya kerjasama antara koperasi dengan perusahaan swasta atau perusahaan negara dilakukan dengan membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Kerjasama ini umumnya dilakukan oleh koperasi-koperasi sekunder, khususnya di tingkat induknya, seperti Induk Koperasi Pegawai Negeri, dan beberapa Induk koperasi lainnya dengan mitra usahanya mendirikan Bank, SPBU dan lain sebagainya.

Secara harfiah Kopoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi. Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1.         Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2.         Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.         Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.         Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5.         Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6.         Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

•           Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memilik modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
•           Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
•           Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
•           Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.

Sejarah Koperasi

Sejarah koperasi berawal pada tahun 1844 di Rochdale, Inggris. Tahun 1818-1888 koperasi berkembang di negara Jerman, yang dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Sedangkan di Denmark koperasi berkembang sektiar tahun 1808-1883, dipelopori oleh Herman Sculzhe. Tahun 1852 koperasi di Inggris sudah mencapai 100unit. Lalu di London pada tahun 1896 terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance). Dan semenjak itu koperasi telah menjadi suatu gerakan Internasional.

Koperasi di Indonesia
Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebelumnya tahun 1920 telah diadakan Cooperatice Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke, komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Kongres koperasi pertama diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Lalu Kongres kedua diselenggarakan pada bulan Juli 1953 di Bandung. Pada kongres kedua tersebutlah Bung Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan Pemerintah no.140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.


Teori yang Berkaitan

Teori Pengambilan Keputusan pada Koperasi
Pengambilan keputusan mengandung arti pemilihan altematif terbaik dari sejumlan Atematif yang tersedia. Teori-teori pengambilan keputusan bersangkut paut dengan masalah bagaimana pilihan-pilihan semacam itu dibuat. Kebijaksanaa, sebagai telah kita rumuskan di muka, adalah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan tertentu yang dilakukan oleh seseorang aktor atau sejumlah aktor berkenaan dengan suatu masalah atau persoalan tertentu.

Secara tipikal pembuatan kebijaksanaan merupakan tindakan yang berpola, yang dilakukan sepanjang waktu dan melibatkan banyak keputusan yang di antaranya ada yang merupakan keputusan rutin, ada yang tidak rutin. Dalam praktek pembuat kebijaksanaan sehari-hari amat jarang kita jumpai suatu kebijaksanaan yang hanya terdiri dari keputusan tunggal. Dalam tulisan ini akan dibahas 3 (tiga) teori pengambilan keputusan yang dianggap paling sering dibicarakan dalam pelbagai kepustakaan kebijaksanaan negara.

Teori-teori yang dimaksud ialah : teori Rasional komprehensif, teori Inkremental dan teori Pengamatan terpadu.

1. Teori Rasional Komprehensif

Teori  pengambilan keputusan yang biasa digunakan dan diterima oleh banyak kalangan adalah teori rasional komprehensif yang mempunyai beberapa unsur, diantaranya:
a.         Pembuatan keputusan dihadapkan pada suatu masalah tertentu yang dapat dibedakan dari masalah-masalah lain atau setidaknya dinilai sebagai masalah-masalah yang dapat diperbandingkan satu sama lain (dapat diurutkan menurut prioritas masalah)
b.         Tujuan-tujuan, nilai-nilai atau sasaran yang menjadi pedoman pembuat keputusan sangat jelas dan dapat diurutkan prioritasnya/kepentingannya.
c.         Bermacam-macam alternatif untuk memecahkan masalah diteliti secara saksama.
d.         Asas biaya manfaat atau sebab-akibat digunakan untuk menentukan prioritas.
e.         Setiap alternatif dan implikasi yang menyertainya dipakai untuk membandingkan dengan alternatif lain.
f.          Pembuat keputusan akan memilih alternatif terbaik untuk mencapai tujuan, nilai, dan sasaran yang ditetapkan

Teori rasional komprehensif ini menuntut hal-hal yang tidak rasional dalam diri pengambil keputusan. Asumsinya adalah seorang pengambil keputusan memiliki cukup informasi mengenahi berbagai alternatif sehingga mampu meramalkan secara tepat akibat-akibat dari pilihan alternatif yang ada, serta memperhitungkan asas biaya manfaatnya.dan mempertimbangkan banyak masalah yang saling berkaitan
           
Pengambil keputusan sering kali memiliki konflik kepentingan antara nilai-nilai sendiri dengan nilai-nilai yang diyakini oleh masyarakat. Karena teori ini mengasumsikan bahwa fakta-2 dan nilai-nilai yang ada dapat dibedakan dengan mudah, akan tetapi kenyataannya sulit membedakan antara fakta dilapangan dengan nilai-nilai yang ada.

2. Teori Inkremental

Teori ini dalam mengambil keputusan dengan cara menghindari banyak masalah yang harus dipertimbangkan dan merupakan madel yang sering ditempuh oleh pejabat-pejabat pemerintah dalam mengambail keputusan. Teori ini memiliki pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
a.     Pemilihan tujuan atau sasaran dan analisis tindakan empiris yang diperlukan untuk mencapanya merupakan hal yang saling terkait.
b.      Pembuat keputusan dianggap hanya mempertimbangkan beberapa alternatif yang langsung berhubungan dengan pokok masalah, dan alternatif-alternatif ini hanya dipandang berbeda secara inkremental atau marjinal
c.         Setiap alternatif hanya sebagian kecil saja yang dievaluasi mengenahi sebab dan akibatnya.
d.     Masalah yang dihadapi oleh pembuat keputusan di redifinisikan secara teratur dan memberikan kemungkinan untuk mempertimbangkan dan menyesuaikan tujuan dan sarana sehingga dampak dari masalah lebih dapat ditanggulangi.
e.      Tidak ada keputusan atau cara pemecahan masalah yang tepat bagi setiap masalah. Sehingga keputusan yang baik terletak pada berbagai analisis yang mendasari kesepakatan guna mengambil keputusan.
f.       Pembuatan keputusan inkremental ini sifatnya dalah memperbaiki atau melengkapi keputusan yang telah dibuat sebelumnya guna mendapatkan penyempurnaan.


Karena diambil berdasarkan berbagai analisis maka sangat tepat diterapkan bagi negara-negara yang memiliki struktur mejemuk. Keputusan dan kebijakan diambil dengan dasar saling percaya diantara berbagai pihak sehingga secara politis lebih aman. Kondisi yang realistik diberbagi negara bahwa dalam menagmbil keputusan/kebijakan para pengambil keputusan dihadapkan pada situasi kurang baik seperti kurang cukup waktu, kurang pengalaman, dan kurangnya sumber-sumber lain yang dipakai untuk analsis secara komprehensif.

Teori ini dapat dikatakan sebagai model pengambilan keputusan yang membuahkan hasil terbatas, praktis dan dapat diterima.



3. Teori Pengamatan Terpadu (Mixed Scaning Theory)

Beberapa kelemahan tersebut menjadi dasar konsep baru yaitu seperti yang dikemukakan oleh ahli sosiologi organisasi Aitai Etzioni yaitu pengamatan terpadu (Mixid Scaning) sebagai suatu pendektan untuk mengambil keputusan baik yang bersifat fundamental maupun inkremental. Keputusan-keputusan inkremental memberikan arahan dasar dan melapangkan jalan bagi keputusan-keputusan fundamental sesudah keputusan-keputusan itu tercapai.

Model pengamatan terpadu menurut Etzioni akan memungkinkan para pembuat keputusan menggunakan teori rasional komprehensif dan teori inkremental pada situasi yang berbeda-beda.

Model pengamatan terpadu ini pada hakikatnya merupakan pendekatan kompromi yang menggabungkan pemanfaatan model rasional komprehensif dan model inkremental dalam proses pengambilan keputusan.


Struktur Organisasi Koperasi

adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .

Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan

Dalam Koperasi, setidaknya kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota (RA)
- Pengurus
- Pengawas

3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentuk PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.



Tabel Struktur Organisasi Koperasi

Rapat Anggota (RA)

Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang Rapat Anggota diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.


Pengurus

Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
-           Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
-           Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1).        Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2).        Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3).        Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4).        Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5).        Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

Wewenang Pengurus koperasi :
1).        Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2).     Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3).        Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.


Pengawas

Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1).      Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2).      Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3).       Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

Tujuan Koperasi

Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur .
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
1.      Memajukan kesejahteraan anggota
2.      Memajukan kesejahteraan masyarakat
3.      Membangun tatanan ekonomi nasional

Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Fungsi Koperasi

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.

1.      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2.      Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. 

Jumat, 29 Juni 2012

Help With Heart


Helping families, friends, or anyone else would have often done. But are we willing to do it? An help is not only be useful for people who receive help if we willing to help them. We will get the reward from God if we are willing to help others.

However, that does not mean we are helping to expect a reward. Let's help for the good of the people we help. How can we be willing to help without the slightest hope to receive in return? It's easy. Think of the people we help them as ourselves. Thing if we are in need of help like that? Without realizing it we will definitely help with sincerity.

So let's start help with heart.

Kereta Argo Bromo Anggrek New Image "Go Green"


Sekian lama menghilang ternyata seluruh kereta yang memiliki Boogie K9 atau Bolsterless ini sedang menjalani serangkaian penyehatan atau retrofit di pabrik Kereta Api INKA di Madiun dan Balai Yasa Gubeng di Surabaya. Komponen utama yang menjadi inti perbaikan adalah Boogienya yang sering kali bermasalah dan akhirnya menyebabkan rangkaian kereta anjlog keluar jalan rel. Selanjutnya interior dan eksterior diubah dan diberikan kesan Go Green di kereta berBoogie K9 ini. Hari Selasa(19/5) dan Rabu(20/5) telah dilakukan Tes Uji coba pulang pergi dari Surabaya menuju Gambir. Dan kecepatan maksimum yang dapat ditempuh kereta Argo Bromo Anggrek "Go Green ini mencapai 118km/h seperti yang dilansir PT KAI(Persero) dalam Webnya. Saya(owner Blog) mendapat kesempatan untuk mencoba kenyamanan kereta Argo Bromo Anggrek setelah perbaikan ini walaupun hanya dari stasiun Gambir ke Manggarai yang hanya memakan waktu sekitar 10menit. Namun itu waktu yang cukup untuk mengamati perubahan yang dialami oleh kereta Argo Bromo Anggrek setelah retrofit ini.

Jika dilihat di bagian eksterior, kereta ini diberi warna dominan putih dan berbalut garis berwarna hijau dari depan hingga belakang. Tidak lupa disisipkan lambang "Go Green" berdaun segar disisi pintu untuk menambah kesan Go Green di kereta ini. Pewarnaan eksterior seperti ini menggambarkan bahwa Kereta Api adalah moda transportasi yang ramah lingkungan karena irit dalam menggunakan bahan bakar. Berikut foto rangkaian kereta Argo Bromo Anggrek saat stabling di PUK Manggarai sesaat sebelum melakukan Tes Uji Coba ke Surabaya.

Rangkaian Argo Bromo Anggrek di PUK(Pusat Urusan Kereta) Manggarai

Kesan Go Green pada kereta Argo Bromo Anggrek ini pun diterapkan juga pada toilet. Seperti yang diterapkan sebelumnya pada kereta Argo Jati, terdapat bak penampungan kotoran dari toilet. Sehingga kotoran dapat ditampung hingga menjadi cairan yang mudah diserap oleh tanah. Bak penampungan kotoran ini bisa dilihat persis dibawah toilet. Terdapat 2 jenis toilet pada kereta Argo Bromo ANggrek ini. Ada toilet berdiri yang mungkin dikhususkan untuk kaum Adam dan toilet jongkok yang bisa digunakan oleh siapa saja.

Toilet Jongkok


Toilet Berdiri

Namun tidak terlihat banyak perubahan disisi Interiornya. Pada bagasi penyimpanan barang akan dilengkapi oleh penutup yang menjadi ciri khas kereta eksekutif/Argo saat ini. Dan terdapat kaca pada bagian bawah bagasi yang berguna untuk memudahkan penumpang melihat ke dalam bagasi agar memberikan rasa aman kepada penumpang atas barang bawaan yang mereka bawa. Warna kursi yang sebelumnya merah diganti menjadi warna krem dengan jok yang empuk untuk diduduki. Dan selentingan kabar menyebutkan bahwa nantinya kereta Argo Bromo Anggrek ini nantinya akan menggunakan karpet untuk lantainya. Sebagaimana kita tau, bahan karpet telah lama tidak digunakan pada kereta Argo/Eksekutif dan diganti oleh bahan vynil. Namun kabar tersebut belum bisa dipastikan kebenaranya. Berikut foto Interior Kereta Argo bromo ANggrek Go Green yang masih dalam tahap penyempurnaan.


Sebuah Cerita Perkereta-Apian di Cianjur


Perjalanan sejauh 58km dari Ciroyom menuju Cianjur ditempuh selama kurang lebih 2 jam oleh KA Cianjuran atau yang biasa disebut Argo Peuyeum. Seperti apakah kereta itu?


KA Cianjuran tujuan Padalarang
Meskipun hanya membawa 2 gerbong kelas Ekonomi, KA Cianjuran tetap setia beroperasi di lintas Cianjur-Ciroyom. Lintasan yang dilewati pun merupakan salah satu lintasan kereta api tertua di Indonesia. Pada tahun 1881 lintas Bogor hingga Bandung melewati Sukabumi dan Cianjur mulai dibangun oleh pemerintah kolonial Belanda melalui perusahaan Staats Spoorwagen untuk menghubungkan dua kota terbesar di Indonesia yaitu Batavia[Jakarta] dengan Surabaya. Sampai saat ini anda masih bisa melihat peninggalan-peninggalan perkereta apian zaman Belanda dari bangunan halte/stasiun yang kuno dan terkesan tidak terawat. Lalu anda juga dapat melihat sistem persinyalan jenis Alkmar meskipun sudah tidak digunakan lagi.
Sebelum menggunakan lokomotif diesel, KA Cianjuran sering menggunakan lokomotif uap seri D11 yang dialokasikan di Dipo lokomotif Cianjur. Setiap harinya lokomotif D11 menarik 2 gerbong kayu berjenis CR beroperasi di lintas Sukabumi-Bandung. Namun dengan alasan modernisasi dan kehandalan lokomotif yang menurun, sekitar tahun 1974 lokomotif D11 yang setia beroperasi menarik KA Cianjuran harus dinon-aktifkan, begitu pula dengan kedua gerbong CRnya.
Setelah lokomotif uap D11 dinon-aktifkan, lokomotif diesel pun digunakan untuk menarik KA Cianjuran ini. Lokomotif diesel yang pertama kali dipegunakan untuk menarik KA Cianjuran adalah lokomotif Hidroulik seri BB301. Jenis gerbong pun ikut diganti, jika sebelumnya menggunakan gerbong kayu berjenis CR, diganti menjadi gerbong kelas Ekonomi[K3]. Jumlah rangkaian yang beroperasi ikut ditambah menjadi 2 rangkaian. Setiap harinya kedua rangkaian KA Cianjuran ini diberangkatkan dari stasiun Cianjur pukul 5 pagi. Satu rangkaian diberangkatkan menuju Bandung, dan satu rangkaian lagi menuju Sukabumi. Kedua rangkaian KA Cianjuran ini sesuai Gapeka yang berlaku saat itu rutin melakukan persilangan di stasiun Ciranjang, sebelum akhirnya dipindahkan ke stasiun Cibeber.
Ketika Dipo Lokomotif Bandung mendapatkan alokasi lokomotif BB304, KA Cianjuran sering kali menggunakan lokomotif BB304 sebagai lokomotif penariknya. Bahkan saat menggunakan lokomotif BB304, jumlah gerbong KA Cianjuran pernah ditambah menjadi 3 gerbong. Namun ini tidak berlangsung lama karena alasan teknis dan trek yang terjal, jumlah gerbong pun dikembalikan seperti semula yaitu 2 gerbong. Beberapa lokomotif lain yang tercatat pernah dioperasikan untuk menarik KA Cianjuran adalah lokomotif BB300 dan BB303. Kedua lokomotif tersebut dipergunakan jika lokomotif BB301 mengalami gangguan atau sedang TSO[Tidak Siap Operasi].
KRD juga tercatat pernah dioperasikan menjadi KA Cianjuran. Jumlah gerbong yang dipakai bisa sampai 4 gerbong KRD setiap rangkaiannya. Tidak lama setelah dipergunakannya KRD sebagai KA Cianjuran, rangkaian KRD ini mengalami PLH di daerah Cibeber. Seluruh rangkaian KRD anjlog dan terperosok ke sawah. Walaupun tidak menimbulkan korban jiwa, namun kejadian ini menghentikan operasional KRD sebagai KA Cianjuran.
Akhir dekade tahun 90an, karena kondisi trek yang menurun, okupansi yang rendah, dan kekurangan armada lokomotif menyebabkan operasional KA Cianjuran dikurangi menjadi satu rangkaian saja. Dan sekitar tahun 2000, mulut terowongan Lampegan sebelah Timur yang terletak persis didekat stasiun Lampegan mengalami longsor. Ini praktis menghentikan operasional KA Cianjuran hingga stasiun Sukabumi. Ini menyebabkan KA Cianjuran hanya beroperasi hingga stasiun Lampegan saja. Ditambah pada awal tahun 2008, jembatan Cikasur yang terletak di KM77 antara halte Sindang Resmi dan stasiun Lampegan mengalami longsor. Hingga akhirnya operasional KA Cianjuran hanya sampai stasiun Cianjur saja.  
Pelayanan KA Cianjuran secara keseluruhan memang masih jauh dari kata sempurna. Kondisi trek dilintas Cianjur-Padalarang yang kurang baik menyebabkan goncangan diatas kereta sangat terasa. Penggantian interior gerbong dari susunan kursi berhadap-hadapan menjadi menempel ke jendela pun dikeluhkan oleh beberapa pengguna setia KA Cianjuran ini. “tempat duduknya jadi sedikit. Apalagi kalau berdiri kita susah pegangan,” ujah salah seorang pengguna KA Cianjuran.
Namun kekurangan-kekurangan tersebut tak akan terasa lagi jika kita menikmati pemandangan daerah sekitar rel dalam perjalanan satu-satunya rangakaian ular besi dilintas Cianjur-Ciroyom ini. Pemandangan yang umumnya masih asri membawa kita hanyut untuk menikmati pemandangan alam sekitar. Terutama saat kereta melintas di antara stasiun Cipatat hingga Padalarang. Trek yang menanjak terjal dan dikelilingi bukit-bukit tinggi menyebabkan mata kita enggan berpaling dari kaca jendela. Setiap harinya KA Cianjuran berangkat dari stasiun Cianjur pukul 05.00 dan 13.00 lalu berangkat dari stasiun Ciroyom pukul 08.10 dan 16.45.
Kabar baik berhembus menghampiri KA Cianjuran di awal tahun 2012 ini. Operasional KA Cianjuran yang hanya sampai stasiun Cianjur akan diperpanjang kembali hingga stasiun Sukabumi. Perbaikan lintasan KA di lintas Sukabumi-Lampegan terlihat sudah 100% rampung. Terowongan Lampegan pun sudah siap dilalui kembali oleh rangkaian kereta api. Namun ini masih menunggu lintasan KA di lintas Lampegan-Cianjur selesai diperbaiki. Terutama jembatan Cikasur yang saat ini telah dalam proses finishing. Dikabarkan pula dengan bertambahnya alokasi lokomotif BB301 di dipo lokomotif Bandung, jumlah rangkaian KA Cianjuran yang beroperasi akan ditambah kembali menjadi 2 rangkaian. Jadwal perjalanan pun akan ditambah menjadi 3 kali perjalan pulang pergi. Dengan ini dihapkan mulai tahun ini jalur Bogor-Bandung dapat tersambung kembali dengan kereta api.