Seperti yang dikutip Wikipedia, pengertian dari Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Dilihat dari pengertiannya saja, plagiat bisa dilihat sebagai tindakan yang tidak baik. Dan tentu saja merugikan pihak yang di-plagiat-kan. Untuk itu, diaturlah sistem perundang-undangan yang mengatur tentang hak cipta dan plagiarisme. Namun, walaupun sudah dibuat aturan hukum dan ancaman hukuman yang jelas, kegiatan plagiarisme ini masih saja marak terjadi.
Plagiator, atau sebutan lain dari orang yang melakukan kegiatan plagiat masih saja melakukan kegiatan plagiat dikarenakan banyak hal. Dan membicarakan tentang Plagiarisme dalam Hegemoni Kultur Akademik, sebenarnya perilaku ini tidak sepantasnya dilakukan dalam Kultur Akademik. Tugas atau lainnya yang harus dikerjakan oleh seorang siswa atau mahasiswa sebaiknya harus dijaga orisinalitasnya. Namun tetap saja plagiarisme tidak dapan dihindari di kultur akademik ini. Pada hal kecil contohnya, masih terjadi aksi saling mencontek siswa ataupun mahasiswa dalam mengerjakan tusan ataupun tes.
Namun karena anggapan plagiarisme adalah hal yang wajar dilakukan dan minimnya sanksi bagi pelaku plagiarisme menjadikan aksi plagiarisme ini tetap dilakukan. Hal ini sebenarnya bisa dihindari. Jika mahasiswa dibekali dengan rasa percaya diri, ilmu yang cukup, dan pemikiran bahwa plagiarisme itu adalah hal yang buruk, saya yakin plagiarisme di kultur akademis dapat hilang.
sehubungan sudah kembalinya rutinitas pembelajaran softskill,akan lebih baik jika kawan menyisipkan link UG www.gunadarma.ac.id sebagai identitas mahasiswa Universitas Gunadarma dan juga menjadi salah satu kriteria penilaian tugas softskill, terima kasih :)
BalasHapus