Minggu, 28 Desember 2014

Perusahaan yang Berbisnis tanpa Beretika

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
  • Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
  • Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
  • Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Namun tidak semua perusahaan melakukan bisnisnya dengan beretika. Ada sekian perusahaan yang melakukan bisnisnya tanpa beretika demi efisiensi dengan tujuan keuntungan belaka. Katakanlah perusahaan yang membuang limbahnya secara sembarangan ke sungai demi efisiensi modal dengan meniadakan dana pengelolaan limbah. 

Berikut contoh berita mengenai perusahaan yang melakukan bisnis dengan tidak beretika.

Menkes Umumkan Susu Berbakteri

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan masyarakat dan DPR.
Jum'at, 8 Juli 2011
Oleh : Ismoko Widjaya, Nur Eka Sukmawati
VIVAnews - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih akan mengumumkan hasil penelitian ulang terhadap susu berbakteri. Penelitian ulang untuk memeriksa apakah susu formula yang beredar di pasaran mengandung Enterobacter sakazakii.
Pengumuman ini akan disampaikan secara gabungan oleh Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Kepala Badan Pengawasan Obat, dan dari Institut Pertanian Bogor di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat 8 Juli 2011.
Namun, produk susu yang diumumkan itu bukan hasil penelitian terdahulu yang hanya dilakukan oleh IPB. Ini adalah hasil penelitian gabungan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan, dan Institut Pertanian Bogor, yang baru dilakukan.
"Kami kan sudah janji akan mengecek semua (produk susu) yang beredar sekarang. Kalau yang IPB punya itu kan lain, itu penelitian, nggak tahu saya," kata Endang Rahayu, Rabu 6 Juli lalu.
Dia mengatakan, langkah ini adalah tindak lanjut dari tuntutan masyarakat dan DPR untuk melakukan pemeriksaan susu formula di Indonesia. Kementerian Kesehatan akan menjelaskan apa yang telah dilakukan tahun ini.
"Setelah rapat dengan DPR, apa yang diperintahkan, diminta, dan diharapkan itu, kami akan ceritakan. Merk apa saja yang kita periksa kita akan kasih tahu semua, dan hasilnya bagaimana," tambah Endang.
Kisruh masalah susu berbakteri ini muncul saat Institut Pertanian Bogor merilis hasil penelitian terhadap sejumlah sampel susu yang beredar di pasaran tahun 2003-2006. Hasilnya, sejumlah merek terkontaminasi bakteri E. sakazakii.
David ML Tobing, pengacara, lantas menggugat agar Menkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta IPB mengumumkan merek susu tersebut pada 2008. Kasusnya menang sampai tingkat kasasi.
Baik Menkes maupun IPB menolak untuk mengumumkan. Kemenkes lantas memberikan surat kuasa khusus untuk Kejaksaan Agung selaku pengacara negara dalam mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).

Memasarkan Susu Formula yang terkontaminasi bakteri tentulah sangat tidak beretika. Susu formula yang lazimnya dikonsumsi balita yang masih rentan akan serangan bakteri tentulah sangat berbahaya. Perusahaan sudah sewajibnya untuk memperhatikan produk yang mereka pasarkan agar layak dikonsumsi oleh konsumen tanpa adanya efek samping yang berarti atau malah berbahaya bagi konsumennya.

Sumber:
VIVA News
Wikipedia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar