Sejarah
Koperasi
Koperasi dikenalkan di Indonesia
oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia
mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat
hutang dengan rentenir. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sebelumnya tahun 1920 telah diadakan Cooperatice Commissie yang diketuai oleh
Dr. JH. Boeke, komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi
bermanfaat di Indonesia. Kongres koperasi pertama diselenggarakan atas dorongan
Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Lalu Kongres kedua
diselenggarakan pada bulan Juli 1953 di Bandung. Pada kongres kedua
tersebutlah Bung Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia. 1960
Pemerintah mengeluarkan peraturan Pemerintah no.140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Pengertian
Koperasi
Pengertian
koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul
mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada
kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan
kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan
sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah
rapat anggota.
Koperasi
sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga
bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun
perusahaan negara. Pada umumnya kerjasama antara koperasi dengan perusahaan
swasta atau perusahaan negara dilakukan dengan membentuk wadah baru yang
berbadan hukum. Kerjasama ini umumnya dilakukan oleh koperasi-koperasi
sekunder, khususnya di tingkat induknya, seperti Induk Koperasi Pegawai Negeri,
dan beberapa Induk koperasi lainnya dengan mitra usahanya mendirikan Bank, SPBU
dan lain sebagainya.
Secara
harfiah Kopoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua
suku kata :
-
Co yang berarti bersama
-
Operation = bekerja
Jadi
koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut
koperasi.
Pengertian
pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang
termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela
menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan
demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan
dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan
pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
• Dilihat dari segi organisasi
Koperasi
adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam
melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan
anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada
orang yang memilik modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan
tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
• Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota
seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan
untuk mendapatkan keuntungan.
• Dilihat dari segi sikap hubungan
usaha
Koperasi
senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan
koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu
dengan lainnya.
• Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan
usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi
pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
Struktur
Organisasi Koperasi
Adalah
konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur,
governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan
.
Struktur
organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi
pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap
koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena
menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic
idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan
kesamaan
Dalam Koperasi, setidaknya kita
mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota (RA)
- Pengurus
- Pengawas
3
unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi.
Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentuk PT
misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi
juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan
fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.
Rapat Anggota (RA)
Rapat
Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai
pemilik. Wewenang Rapat Anggota diantaranya adalah menetapkan
a. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
b. Kebijakan Umum Organisasi,
Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat,
memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. Rapat Garis Besar Program Kerja (RGBPK)
dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
(RAPBK)
e. Pengesahan pertanggung jawaban
pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran
koperasi
Rapat
Anggota bisa dilakukan Rapat Akhir Tahunan, Rapat Anggota Khusus dan Rapat
Anggota Luar Biasa. Secara umum, Rapat Anggota dianggap sah apabila
dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota, tetapi untuk beberapa kasus
jumlah ini bisa disesuaikan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi.
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi, artinya pengurus
hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari
koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri
sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas
beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban
pengurus koperasi adalah:
- Pengurus
bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan Rapat Akhir Tahunan.
- Untuk
melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1).
Pengurus koperasi berkewajiban
mengajukan proker
2). Pengurus
koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus
koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban
menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban
Menyelenggarkan Rapat Akhir Tahunan.
Wewenang Pengurus
koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar
koperasi.
2). Pengurus
berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota
dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus
berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai
ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus
koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab
atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Pengawas
Pengawas
dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Akhir Tahunan dan juga idiologi.
Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar
kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi
dan keputusan Rapat Anggota.
Tugas, kewajiban dan wewenang
pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas
koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). Pengawas
wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil
laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas
koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan
keterangan yang diperlukan.
Tujuan
Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun
1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur .
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di
Indonesia:
1. Memajukan
kesejahteraan anggota
2. Memajukan
kesejahteraan masyarakat
3. Membangun
tatanan ekonomi nasional
Ketiga
tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota
dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin
meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan
anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan
memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini.
1.
Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan
ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi,
potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan,
sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi
akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2. Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi
para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai
wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai
koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat
bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat
penting dalam sistem perekonomian Indonesia.
Logo
Koperasi Indonesia
Arti
Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna
bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
a. Sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
b. Sebagai
dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
c. Sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi;
d. Selalu
menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis
modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan
jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi
Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan
yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara
Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang
Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus
berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna
pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan
serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa
bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang
Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul,
atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh
kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh
Indonesia;
6. Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
a. Tulisan
: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambing.
b. Gambar
: 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah
lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan
seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan
berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
c. Tata
Warna :
- Warna
hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
- Warna
hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
- Warna
merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
- Perbandingan
skala 1 : 20.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar